BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Tim Crocodile Jatanras Polsek Balikpapan Timur berhasil mengamankan seorang bandar togel berinisial SG (47) di Jalan Mulawarman, Kelurahan Lamaru, Kecamatan Balikpapan Timur Pada Rabu, 13 Maret 2024.
Penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 22.00 Wita, setelah menerima laporan dari masyarakat sekitar pukul 21.30 Wita tentang aktivitas jual beli nomor toto gelap (Togel) di daerah tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Timur, IPTU Syafaruddin, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan dan mencurigai seorang pria gemuk (SG) yang duduk di pinggir jalan pada pukul 22.00 Wita.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan bukti-bukti seperti rekapan nomor permainan togel, pulpen, handphone, dan uang tunai sebesar Rp 750.000 hasil penjualan judi Togel.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan kemudian dibawa ke Polsek Balikpapan Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti juga disita untuk kepentingan sidang di pengadilan nanti,” ungkapnya, Kamis (14/3).
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
“Tindakan tegas ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam memberantas praktik perjudian ilegal di wilayah Balikpapan Timur,” pungkasnya. (jan)



