• Home
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
No Result
View All Result
Seputar Kata
  • Balikpapan
  • Samarinda
  • PPU
  • Bontang
  • Kutim
  • Kukar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Advetorial
Seputar Kata
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Balikpapan
  • PPU
  • Samarinda
  • Kutim
  • Kukar
  • Bontang
No Result
View All Result
Seputar Kata
No Result
View All Result
Home Balikpapan

Hiburan Tak Sepenuhnya Tutup, Pemkot Balikpapan Terapkan Jam Khusus Ramadan

admin by admin
Februari 18, 2026
in Balikpapan
0
Hiburan Tak Sepenuhnya Tutup, Pemkot Balikpapan Terapkan Jam Khusus Ramadan
332
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Pemerintah Kota Balikpapan memberlakukan penyesuaian operasional terhadap sejumlah tempat hiburan.

Kebijakan ini dituangkan dalam surat edaran resmi yang berlaku mulai 17 Februari 2026 pukul 07.00 WITA hingga 21 Maret 2026 pukul 07.00 WITA, sebagai langkah menjaga ketenangan dan menghormati kekhusyukan ibadah masyarakat.

Melalui Surat Edaran Nomor 300/364/E/SETDA, pemerintah kota menetapkan penghentian sementara aktivitas berbagai usaha hiburan, mulai dari pub, bar, karaoke, tempat hiburan dengan live music umum, pub atau bar di area hotel, panti pijat, hingga pusat kebugaran.

Arena permainan bola sodok atau biliar turut masuk dalam skema pengaturan selama Ramadan.

Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Kota Balikpapan, Izmir Novian Hakim, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan agenda rutin tahunan yang diterapkan setiap menjelang Ramadan.

Tujuannya untuk menciptakan situasi yang aman, tertib, sekaligus memperkuat nilai toleransi di tengah masyarakat.

“Kebijakan ini tidak semata-mata pembatasan, tetapi upaya menjaga keharmonisan dan saling menghormati selama bulan puasa,” ujar Izmir belum lama ini.

Meski demikian, pemerintah daerah tetap memberi ruang kelonggaran bagi usaha tertentu dengan pengaturan jam operasional terbatas.

Arena biliar masih diperbolehkan beroperasi pada 11.00–16.00 WITA dan 21.00–23.00 WITA, terhitung 18 Februari hingga 20 Maret 2026.

Sementara itu, kafe dan restoran diizinkan menampilkan live music bernuansa Ramadan dengan jadwal khusus, yakni 17.00–19.00 WITA menjelang berbuka puasa serta 21.00–23.00 WITA pada malam hari.

Skema ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara keberlangsungan usaha dan penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan.

Izmir menegaskan, seluruh pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Pelanggaran akan dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 26 Tahun 2000 tentang Izin Usaha Hiburan dan Rekreasi Umum.

“Ini adalah komitmen bersama untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban selama Ramadan. Kami berharap seluruh pelaku usaha dapat bekerja sama,” tegasnya.

Pemerintah Kota Balikpapan juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga suasana kondusif sepanjang Ramadan, agar bulan suci dapat dijalani dengan aman, nyaman, dan penuh semangat kebersamaan. (*/jan)

Tags: BalikpapanInfoBalikpapanKetertibanRamadan1447HRamadanTenangToleransi
Share133Tweet83Share23
Previous Post

Di Tengah Tekanan Anggaran, DPRD Balikpapan Tegaskan Sekolah dan Layanan Kesehatan Tak Boleh Terpangkas

Next Post

Dini Hari, Maling Kembali Beraksi di Toko Lokasi Pembunuhan Balikpapan

admin

admin

Next Post
Dini Hari, Maling Kembali Beraksi di Toko Lokasi Pembunuhan Balikpapan

Dini Hari, Maling Kembali Beraksi di Toko Lokasi Pembunuhan Balikpapan

DPRD Balikpapan Perketat Pengawasan, Stok Sembako dan Elpiji Dipastikan Aman Jelang Ramadan

DPRD Balikpapan Perketat Pengawasan, Stok Sembako dan Elpiji Dipastikan Aman Jelang Ramadan

Pencabutan PBI BPJS Disorot, DPRD Balikpapan Minta Evaluasi Menyeluruh dan Data Diperbaiki

Pencabutan PBI BPJS Disorot, DPRD Balikpapan Minta Evaluasi Menyeluruh dan Data Diperbaiki

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube Vimeo Instagram

Website Berita Resmi - Seputar Kata

Kategori

  • Advetorial
  • Balikpapan
  • Bontang
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Kaltara
  • Kaltim
  • Kukar
  • Kutim
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Politik
  • PPU
  • Samarinda
  • Umum
  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan

© 2023 Seputar Kata - Website Berita Resmi

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Balikpapan
  • PPU
  • Samarinda
  • Kutim
  • Kukar
  • Bontang

© 2023 Seputar Kata - Website Berita Resmi