PENAJAM, Seputarkata.com — Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja rentan dengan menyalurkan 15.000 jaminan sosial ketenagakerjaan.
Langkah ini menjadi bagian penting dari strategi percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022.
Penyerahan jaminan sosial dilakukan secara simbolis oleh Wakil Bupati Abdul Waris Muin dalam acara resmi di Kantor Bupati PPU, Kamis, 24 April 2025.
Wakil Bupati menegaskan bahwa kelompok pekerja seperti petani, nelayan, pedagang kecil, buruh harian, dan pelaku usaha mikro harus mendapat perlindungan yang memadai dari risiko kerja.
“Jaminan dasar ini penting agar ekonomi keluarga tetap terjaga ketika risiko datang. Mereka adalah penopang ekonomi kerakyatan,” ujarnya.
Program ini merupakan hasil kolaborasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi PPU bersama BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan dan Cabang Balikpapan. Sejak 2023, sebanyak 20.614 pekerja rentan di PPU telah tercatat sebagai peserta aktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Anggaran program ini bersumber dari APBD Kabupaten PPU dan didukung bantuan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Bentuk perlindungan juga sudah nyata dirasakan warga. Hingga kini, 50 klaim manfaat bagi ahli waris telah berhasil dicairkan.
“Ini bukti konkret bahwa program ini bukan sekadar administrasi. Kami berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Disnakertrans atas kerja kerasnya,” ujar Abdul Waris.
Pemkab PPU menargetkan perluasan cakupan program agar seluruh pekerja rentan di kabupaten ini mendapat perlindungan menyeluruh dalam upaya nyata menghapus kemiskinan ekstrem. (*/ADV/Diskominfo PPU/jan)



