PENAJAM, Seputarkata.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menargetkan pada tahun 2025 sebanyak 200 bidang lahan, termasuk tanah di bawah badan jalan yang merupakan aset Pemerintah Daerah (Pemda), untuk segera mendapatkan sertifikasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir, mengungkapkan bahwa peningkatan target sertifikasi ini didasarkan pada arahan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang meminta agar jumlah bidang tanah yang disertifikasi diperbanyak.
“Tahun ini targetnya benar-benar ditingkatkan. Sebelumnya hanya sekitar 40 hingga 50 bidang, sekarang langsung 200 bidang sesuai dengan arahan dari BPK,” ujar Muhajir pada Rabu, 16 April 2025.
Muhajir menambahkan, meskipun masih banyak bidang lahan Pemkab PPU yang belum tersertifikasi, dengan sekitar 900 bidang tanah yang belum memiliki sertifikat, pihaknya akan terus berupaya mencapai target tersebut. Saat ini, sudah ada sekitar 80 dokumen sertifikat yang telah diajukan ke BPN dari total 200 bidang yang ditargetkan.
“Dengan adanya kolaborasi antara BPN, Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim), BKAD, serta pihak Kelurahan/Desa dan Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat, kami yakin target 200 bidang lahan ini dapat segera diselesaikan oleh BPN tahun ini,” tambahnya.
Dengan pencapaian ini, Pemkab PPU berharap dapat menyelesaikan proses sertifikasi aset daerah untuk memperkuat legalitas kepemilikan tanah serta memastikan pengelolaan yang lebih transparan dan terukur. (*/ADV/Diskominfo PPU/jan)



