SAMARINDA, Seputarkata.com – Sat Resnarkoba Polresta Samarinda berhasil membongkar jaringan narkoba yang melibatkan narapidana aktif dan mantan penghuni Lapas Bontang.
Dalam operasi di Jalan KH Mas Mansyur, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, polisi menyita barang bukti berupa 181,2 gram sabu bruto.
Penangkapan yang dilakukan pada Minggu, 1 Desember 2024, berhasil mengamankan dua tersangka utama, DF (27) dan NI (27), yang diduga menjadi kurir.
Barang bukti yang disita meliputi 11 bungkus sabu, timbangan digital, plastik klip, mobil Daihatsu Ayla merah, dan dua ponsel.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bambang Suhandoyo, menjelaskan penangkapan bermula dari informasi pergerakan kedua pelaku dari Kota Taman.
“Saat mengenali mobil yang digunakan, tim kami langsung melakukan pengawasan. Penangkapan dilakukan setelah aksi kejar-kejaran yang berakhir di tengah kemacetan,” ungkap Kompol Bambang, Senin, 2 Desember 2024.
Dalam pemeriksaan, DF dan NI mengaku bekerja atas perintah dua napi Lapas Bontang berinisial AS (35) dan ES (47).
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke Lapas Bontang dan mengamankan kedua napi tersebut beserta ponsel yang digunakan untuk koordinasi.
Hasil penyelidikan lebih lanjut mengungkap peran DW, seorang mantan napi yang diduga sebagai pemasok sabu ke jaringan ini. DW kini menjadi buronan polisi.
Selain itu, petugas menemukan sabu yang disimpan di kawasan hutan Jalan Poros Sangata-Bengalon. Barang bukti berupa sabu seberat 16,78 gram bruto ditemukan dalam dompet yang disembunyikan di pelepah pohon sawit.
Kompol Bambang mengungkap bahwa ini adalah kali kedua jaringan ini mengambil barang haram untuk diedarkan di Wahau, Kutai Timur.
“DW adalah pemasok utama jaringan ini, dan kami masih terus berusaha melacak keberadaannya. Kami juga mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” tegas Bambang.
Polresta Samarinda berkomitmen untuk terus menindak tegas peredaran narkoba di wilayahnya, termasuk melacak sisa jaringan yang terlibat dalam kasus ini. (*/jan)



