• Home
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
No Result
View All Result
Seputar Kata
  • Balikpapan
  • Samarinda
  • PPU
  • Bontang
  • Kutim
  • Kukar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Advetorial
Seputar Kata
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Balikpapan
  • PPU
  • Samarinda
  • Kutim
  • Kukar
  • Bontang
No Result
View All Result
Seputar Kata
No Result
View All Result
Home Balikpapan

Polresta Balikpapan Bekuk Pengoplos BBM Pertalite dan Pertamax

admin by admin
Mei 10, 2024
in Balikpapan, Hukum
0
Polresta Balikpapan Bekuk Pengoplos BBM Pertalite dan Pertamax

Oplus_131072

334
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BALIKPAPAN, Seputakata.com – Polresta Balikpapan membekuk ME (34), pelaku pengoplos bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dan pertamax.

ME ditangkap pada Kamis, 18 April 2024 lalu di Jalan Soekarno Hatta, KM 10, Balikpapan Utara.

Turut diamankan barang bukti berupa satu unit mobil Avanza, satu buah jerigen berisi 30 liter BBM pertalite, selang panjang 1,5 meter, dua buah mesin pompa, dua buah drum, serta mesin pom mini.

Kanit Tipidter Satreskim Polresta Balikpapan, IPTU Wirawan, menjelaskan bahwa ME dalam aksinya membeli bahan bakar minyak jenis pertalite dan pertamax di dua stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Setelahnya kedua jenis BBM tersebut dicampur dan menjualnya kembali menggunakan pom mini dengan harga pertamax, yakni Rp 15 ribu per liter.

“Tentu ini merugikan pembeli, karena dua jenis BBM dicampur dan dijual dengan harga tinggi,” kata Wirawan saat konferensi pers pengungkapan kasus, Rabu 8 Mei 2024.

Wirawan menambahkan, pom mini yang digunakan pelaku untuk sarana penjualan juga diamankan karena tidak sesuai dengan standar yang tertuang dalam surat edaran Wali Kota Balikpapan.

“Dalam surat edaran itu kita ketahui bersama bahwa pom mini harus memenuhi beberapa persyaratan. Seperti harus dilengkapi dengan APAR atau alat pemadam api ringan, alat tera dan lainnya. Persyaratan itu tidak dipenuhi oleh pelaku,” tuturnya.

Kepada polisi ME mengaku beroperasi sendirian, dan sudah menjalani aksinya kurang lebih tiga bulan terakhir.

Akibat perbuatannya, ME dijerat dengan Pasal 40 Ayat 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. “Pelaku terancam hukuman penjara paling lama lima tahun,” pungkasnya. (jan)

Tags: Pengoplos BBMPolresta Balikpapan
Share134Tweet84Share23
Previous Post

Jago Merah Mengamuk di Gudang Datasemen Gegana Brimob Polda Kaltim

Next Post

Polsek Sungai Pinang Ringkus Residivis Curanmor

admin

admin

Next Post
Polsek Sungai Pinang Ringkus Residivis Curanmor

Polsek Sungai Pinang Ringkus Residivis Curanmor

Pastikan Proses Start Up Kilang Balikpapan Berjalan Mulus, Dewan Komisaris dan Direksi PT KPI Tinjau Langsung Proyek RDMP Balikpapan dan Lawe-Lawe

Pastikan Proses Start Up Kilang Balikpapan Berjalan Mulus, Dewan Komisaris dan Direksi PT KPI Tinjau Langsung Proyek RDMP Balikpapan dan Lawe-Lawe

Unit Usaha Perempuan Bisa Profesional

Unit Usaha Perempuan Bisa Profesional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube Vimeo Instagram

Website Berita Resmi - Seputar Kata

Kategori

  • Advetorial
  • Balikpapan
  • Bontang
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Kaltara
  • Kaltim
  • Kukar
  • Kutim
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Politik
  • PPU
  • Samarinda
  • Umum
  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan

© 2023 Seputar Kata - Website Berita Resmi

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Balikpapan
  • PPU
  • Samarinda
  • Kutim
  • Kukar
  • Bontang

© 2023 Seputar Kata - Website Berita Resmi